Kamis, 16 November 2017

Komite Internasional Palang Merah (ICRC)


Logo ICRC

ICRC didirikan pada 1863 sebagai organisasi kemanusiaan yang netral, tidak memihak, dan mandiri. Organisasi ini bermarkas besar di jenewa, Swiss. Berdasarkan Anggaran Dasarnya, ICRC adalah organisasi yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan kekerasan dalam negeri serta memberikan bantuan kepada mereka. ICRC mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan bantuan kemanusiaan internasional yang dilakukan
oleh Gerakan dalam situasi konflik.


Bantuan ICRC terhadap pengungsi Rohingya di Myanmar dan Bangladesh
(Sumber: blog.icrc.org)
 
Sebagai pemelihara Hukum Perikemanusiaan Internasional, ICRC senantiasa berusaha mencegah penderitaan dengan cara (I) mempromosikan hukum tersebut, (II) mengingatkan pihak-pihak yang sedang berperang ataupun yang berpotensi untuk berperang akan hak dan kewajiba mereka menurut hukum tersebut, dan (III) menyebarluaskan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Mandat iternasional tersebut menjadikan ICRC berbeda dengan badan antarpemerintah (misalnya badan-badan PBB) atau organisasi non-pemerintah (LSM).
Di setiap Negara dimana ICRC bekerja, ICRC memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan yang biasanya hanya diberikan kepada organisasi antarpemerintah. Hak-hak semacam itu sangat diperlukan oleh ICRC agar ICRC dapat bertindak secara netral dan mandiri. Di Indonesia, ICRC telah berperan sejak tahun 1940-an.
Perlindungan dalam Perang; melakukan kegiatannya untuk melindungai manusia dalam situasi konflik atau kekerasan bersenjata, misi ICRC ialah untuk terlaksananya penghormatan sepenuhnya terhadap isi Hukum Perikemanusiaan Internasional.
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka perlindungan, yaitu perlindungan bagi penduduk sipil seperti memberi bantuan kepada pengungsi dan terutama perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban perang atau kekerasan bersenjata, memulihkan hubungan keluarga yang terpisah (Restoring Family Links), dan perlindungan bagi tawanan perang dengan melakukan kunjungan tahanan guna memastikan berjalannya penghirmatan terhadap martabat manusia.
 
ICRC & Palang Merah Indonesia bekerja sama menyediakan layanan telepon untuk RFL di Aceh Barat
(Sumber: blog.icrc.org)





Bantuan bagi Korban Konflik; pada situasi darurat perang tentunya kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi. Untuk itu ICRC mengupayakan pemberian bantuan pada korban dengan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti makanan, pemenuhan kebutuhan akan air bersih, terjaminnya kesehatan bagi korban dan upaya memulihkan kemandirian ekonomi agar korban dapat kembali beraktifitas secara normal guna memenuhi kebutuhannya.

Operasi katarak yang diselenggarakan oleh ICRC Indonesia di Kota Tual, Maluku pada 20 Juli 2017 
(Sumber: blog.icrc.org)


Tindakan Pencegahan; perang pun ada batasnya. Agar setiap pihak yang terlibat dapat menjamin penghirmatan terhadap Hukum Perikemanusiaan Internasional, perlu adanya diseminasi terhadap semua pihak seperti pemerintah, militer dan masyarakat. Ada tiga strategi yang dilakukan, yaitu dengan membangun kesadaran, promosi Hukum Perikemanusiaan Internasional melalui pengajaran dan pelatihan serta mengintegrasikannnya ke dalam kurikulum resmi dibidang hukum, pendidikan dan kemiliteran.

Diseminasi Kepalangmerahan di Jakarta
(Sumber: kementerianblog.blogspot.co.id)
 

Kerjasama dengan Perhimpunan-perhimpunan Nasional; ICRC berusahan meningkatkan kemampuan Perhimpunan-perhimpunan Nasional agar mereka dapat memenuhi tanggung-jawab sebagai lembaga palang merah atau bulan sabit merah didalam negaranya; agar mereka dapat memberikan pelayanan kemanusiaan yang sejalan dengan semangat pelaksanaan Hukum Perikemanusiaan Internasional di dalam negaranya. 

Sumber:
PMI Indonesia. Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar