Selasa, 06 Juni 2017

PELAYANAN PMI

 


Pelayanan PMI terbagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu:
1)    Pelayanan penanggulangan bencana
2)    Pelayanan kesehatan
3)    Pelayanan sosial
4)    Pelayanan donor darah
5)    Pelayanan pemulihan hubungan keluarga (Restoring Family Links)


  •  Pelayanan Penanggulangan Bencana


Sebelum membahas tentang pelayanan penggulangan bencana yang dilakukan PMI, berikut akan dijelaskan apa itu pengertian bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non – alam ataupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerusakan harta benda, dan dampak psikologis. Oleh karena itu, pelayanan penanggulangan bencana adalah hal yang krusial mengingat posisi geografis dan geologis Indonesia rawan akan terjadinya bencana.
Pelayanan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Pelayanan yang dilakukan PMI terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.    Pelayanan Pra- Bencana
2.    Pelayanan saat Tanggap Darurat
3.    Pelayanan Pasca – Bencana

Pelayanan Pra-Bencana
Pelayanan Pra–bencana adalah segala kegiatan yang dilakukan PMI sebelum bencana terjadi, hal ini meliputi:
a.    Dalam situasi tidak terjadi bencana
b.    Dalam situasi terdapat POTENSI terjadinya bencana

PMI melakukan kegiatan yang berbeda untuk masing-masing keadaan, dalam keadaan tidak terjadi bencana, kegiatan yang dilakukan PMI meliputi:
a.    Analisis resiko dan kerentanan bencana.
b.    Perencanaan penanggulangan bencana (bencana kontinjensi).
c.    Advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan bencana.
d.    Pendidikan dan pelatihan pengurus, staf, relawan.
e.    Upaya-upaya nyata pengurangan resiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.
f.     Promosi perilaku siaga bencana.
g.    Pengembangan sekolah siaga bencana dan kampus siaga bencana.
h.    Pengembangan masyarakat siaga bencana.
i.     Gladi dan simulasi penanggulangan bencana.

Pelatihan evakuasi yang dilakukan oleh KSR PMI Markas PMI Kota Palangka Raya

Sedangkan untuk situasi terdapat POTENSI terjadinya bencana, hal yang dilakukan PMI meliputi:
a.    Menyiapkan rencana operasi bencana.
b.    Melaksanakan upaya kesiapsiagaan tanggap darurat bencana
c.    Melaksanakan sistem peringatan dini berbasis masyarakat
d.    Melakukan mitigasi (upaya pengurangan resiko bencana), khususnya mitgasi non – struktural

Pelayanan Tanggap Darurat Bencana
Pelayanan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan PMI dengan segera selama terjadinya bencana. Hal ini dilakukan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) kegiatan, yaitu:
a.    Assessment (penilaian)


Penilaian Dini yang dilakukan oleh KSR PMI Markas PMI Kota Palangka Raya sebagai salah satu pelayanan tanggap darurat bencana.


b.    Penyelamatan dan evakuasi
c.    Bantuan darurat bencana yaitu upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi layanan air bersih dan sanitasi,pangan, sandang, pelayanan kesehatan, penampungan dan tempat hunian, pelayanan pemulihan hubungan keluarga, dan pelayanan dukungan psikologi

Pemberian oxycan pada saat bencana kabut asap di Kalimantan Tengah 

d.    Perlindungan terhadap kelompok rentan, dan mendorong masyarakat agar mempu melakukan upaya pemulihan secara mandiri.

Pelayanan Pasca – Bencana
Pelayanan pasca-bencana adalah kegiatan pemulihan awal yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh PMI meliputi:
a.    Kebersihan lingkungan daerah yang dilanda bencana.
b.    Promosi kesehatan pasca bencana.

Promosi kesehatan di SD pasca kebakaran hutan/lahan di Kalimantan Tengah
c.    Dukungan sosial psikologis.
d.    Pelayanan kesehatan dasar.

Pelayanan kesehatan pasca bencana Kabut Asap di Kalimantan Tengah
e.    Pelayanan pemulihan hubungan keluarga.
f.     Pemulihan awal dan rekonstuksi.

2.    Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan Palang Merah Indonesia adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintergrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh PMI dan/atau masyarakat.
Kesehatan sendiri adalah keadaan sempurna baik secara fisik, mental, sosial maupun spiritual yang memungkinkan setiap orang untuk hidup  produktif secara sosial dan ekonomis. Mengingat pentingnya kesehatan, maka jelaslah pelayanan kesehatan menjadi sangat penting untuk semua lapisan masyarakat.
Upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan PMI meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif; keempat hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyrakat, skala prioritas serta kapasitas PMI masing-masing.
Pelayanan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang, karenanya pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh SDM PMI yang telah memiliki kualifikasi dan spesifikasi di bidang kesehatan.
Adapun pelayanan kesehatan PMI terbagi menjadi dua situasi, yaitu situasi non-darurat dan darurat. Berikut akan dijelaskan apa saja kegiatan yang dilakukan untuk masing-masing situasi.

          Pelayanan Kesehatan Non-Darurat
Kegiatan pelayanan kesehatan non-darurat diarahkan untuk mengurangi kerentanan masyarakat terhadap resiko penyakit yang berpotensi mewabah.
Pelayanan kesehatan non-darurat meliputi:
a.    Pertolongan pertama;
b.    Ambulans;
c.    Balai pengobatan, klinik kesehatan, rumah sakit;
d.    Kesehatan masyarakat; dan
e.    Pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Pelayanan Kesehatan Darurat
Kesehatan darurat adalah suatu kondisi kesehatan dari normal menjadi tidak normal dalam keadaan luar biasa seperti bencana, kecelakaan dan konflik. 
Kegiatan pelayanan ini diarahkan secara langsung untuk mendukung upaya penanggulangan bencana.
Kegiatan pelayanan kesehatan darurat PMI  meliputi:
a.    Pertolongan pertama;
b.    Ambulans;
c.    Air dan sanitasi;
d.    Rumah sakit lapangan; dan
e.    Dukungan psikososial.

3.    Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial adalah pelayanan yang berhubungan dengan masalah-masalah sosial dan nilai-nilai masyarakat.
Pelayanan sosial PMI diarahkan untuk membantu masyarakat rentan meliputi:
a.    Dukungan terhadap orang dengan HIV/AIDS; dan
b.    Pelayanan untuk kelompok rentan.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelayanan sosial diatur dengan Keputusan Pengurus Pusat.

4.    Pelayanan Donor Darah
Pelayanan donor darah diarahkan untuk meningkatkan kemampuan UDD untuk penggalangan donor darah dan ketersediaan darah yang aman, sehat dan memadai.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelayanan donor darah diatur tersendiri dengan Keputusan Pengurus Pusat

5.    Pelayanan Pemulihan Hubungan Keluarga
Pelayanan pemulihan hubungan keluarga dilaksanakan untuk mendukung pelayanan penanggulangan bencana. Ketentuan tentang pelayanan ini diatur dengan ketentuan tersendiri.

Sumber.
Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia tentang Pelayanan Palang Merah Indonesia (hasil rapat pleno Pengurus Pusat PMI tanggal 14 Januari 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar