Pelayanan PMI terbagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu:
1)
Pelayanan penanggulangan bencana
2)
Pelayanan kesehatan
3)
Pelayanan sosial
4)
Pelayanan donor darah
5)
Pelayanan pemulihan hubungan keluarga (Restoring
Family Links)
- Pelayanan Penanggulangan Bencana
Sebelum membahas tentang pelayanan penggulangan bencana yang dilakukan
PMI, berikut akan dijelaskan apa itu pengertian bencana. Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor
non – alam ataupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerusakan harta benda, dan dampak psikologis.
Oleh karena itu, pelayanan penanggulangan bencana adalah hal yang krusial
mengingat posisi geografis dan geologis Indonesia rawan akan terjadinya
bencana.
Pelayanan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan
bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Pelayanan yang dilakukan PMI terbagi
menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.
Pelayanan Pra- Bencana
2.
Pelayanan saat Tanggap Darurat
3.
Pelayanan Pasca – Bencana
Pelayanan Pra-Bencana
Pelayanan
Pra–bencana adalah segala kegiatan yang dilakukan PMI sebelum bencana terjadi,
hal ini meliputi:
a.
Dalam situasi tidak terjadi bencana
b.
Dalam situasi terdapat POTENSI terjadinya bencana
PMI
melakukan kegiatan yang berbeda untuk masing-masing keadaan, dalam keadaan
tidak terjadi bencana, kegiatan yang dilakukan PMI meliputi:
a.
Analisis resiko dan kerentanan bencana.
b.
Perencanaan penanggulangan bencana (bencana
kontinjensi).
c.
Advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan
bencana.
d.
Pendidikan dan pelatihan pengurus, staf, relawan.
e.
Upaya-upaya nyata pengurangan resiko bencana dan
adaptasi perubahan iklim.
f.
Promosi perilaku siaga bencana.
g.
Pengembangan sekolah siaga bencana dan kampus siaga
bencana.
h.
Pengembangan masyarakat siaga bencana.
i.
Gladi dan simulasi penanggulangan bencana.
Pelatihan
evakuasi yang dilakukan oleh KSR PMI Markas PMI Kota Palangka Raya
Sedangkan
untuk situasi terdapat POTENSI terjadinya bencana, hal yang dilakukan PMI
meliputi:
a.
Menyiapkan rencana operasi bencana.
b.
Melaksanakan upaya kesiapsiagaan tanggap darurat
bencana
c.
Melaksanakan sistem peringatan dini berbasis
masyarakat
d.
Melakukan mitigasi (upaya pengurangan resiko bencana),
khususnya mitgasi non – struktural
Pelayanan Tanggap Darurat Bencana
Pelayanan
tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan PMI dengan
segera selama terjadinya bencana. Hal ini dilakukan untuk menangani dampak
buruk yang ditimbulkan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) kegiatan, yaitu:
a.
Assessment (penilaian)
Penilaian Dini yang
dilakukan oleh KSR PMI Markas PMI Kota Palangka Raya sebagai salah satu
pelayanan tanggap darurat bencana.
b.
Penyelamatan dan evakuasi
c.
Bantuan darurat bencana yaitu upaya pemenuhan
kebutuhan dasar yang meliputi layanan air bersih dan sanitasi,pangan, sandang,
pelayanan kesehatan, penampungan dan tempat hunian, pelayanan pemulihan
hubungan keluarga, dan pelayanan dukungan psikologi
Pemberian
oxycan pada saat bencana kabut asap di Kalimantan Tengah
d.
Perlindungan terhadap kelompok rentan, dan mendorong
masyarakat agar mempu melakukan upaya pemulihan secara mandiri.
Pelayanan Pasca – Bencana
Pelayanan
pasca-bencana adalah kegiatan pemulihan awal yang bertujuan untuk mengembalikan
kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana. Adapun kegiatan
yang dilakukan oleh PMI meliputi:
a.
Kebersihan lingkungan daerah yang dilanda bencana.
b.
Promosi kesehatan pasca bencana.
Promosi kesehatan di SD pasca kebakaran hutan/lahan di
Kalimantan Tengah
c.
Dukungan sosial psikologis.
d.
Pelayanan kesehatan dasar.
Pelayanan kesehatan pasca bencana Kabut Asap di
Kalimantan Tengah
e.
Pelayanan pemulihan hubungan keluarga.
f.
Pemulihan awal dan rekonstuksi.
2. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan Palang Merah Indonesia adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintergrasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan
pemulihan kesehatan oleh PMI dan/atau masyarakat.
Kesehatan sendiri adalah keadaan sempurna baik secara fisik, mental,
sosial maupun spiritual yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Mengingat pentingnya kesehatan, maka jelaslah pelayanan kesehatan menjadi
sangat penting untuk semua lapisan masyarakat.
Upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan PMI meliputi promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif; keempat hal tersebut dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan masyrakat, skala prioritas serta kapasitas PMI masing-masing.
Pelayanan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang, karenanya
pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh SDM PMI yang telah memiliki
kualifikasi dan spesifikasi di bidang kesehatan.
Adapun pelayanan kesehatan PMI terbagi menjadi dua situasi, yaitu
situasi non-darurat dan darurat. Berikut akan dijelaskan apa saja kegiatan yang
dilakukan untuk masing-masing situasi.
Pelayanan Kesehatan
Non-Darurat
Kegiatan
pelayanan kesehatan non-darurat diarahkan untuk mengurangi kerentanan
masyarakat terhadap resiko penyakit yang berpotensi mewabah.
Pelayanan
kesehatan non-darurat meliputi:
a.
Pertolongan pertama;
b.
Ambulans;
c.
Balai pengobatan, klinik kesehatan, rumah sakit;
d.
Kesehatan masyarakat; dan
e.
Pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Darurat
Kesehatan
darurat adalah suatu kondisi kesehatan dari normal menjadi tidak normal dalam
keadaan luar biasa seperti bencana, kecelakaan dan konflik.
Kegiatan
pelayanan ini diarahkan secara langsung untuk mendukung upaya penanggulangan
bencana.
Kegiatan
pelayanan kesehatan darurat PMI
meliputi:
a.
Pertolongan pertama;
b.
Ambulans;
c.
Air dan sanitasi;
d.
Rumah sakit lapangan; dan
e.
Dukungan psikososial.
3. Pelayanan Sosial
Pelayanan
sosial adalah pelayanan yang berhubungan dengan masalah-masalah sosial dan
nilai-nilai masyarakat.
Pelayanan
sosial PMI diarahkan untuk membantu masyarakat rentan meliputi:
a.
Dukungan terhadap orang dengan HIV/AIDS; dan
b.
Pelayanan untuk kelompok rentan.
Ketentuan
lebih lanjut tentang pelayanan sosial diatur dengan Keputusan Pengurus Pusat.
4. Pelayanan Donor Darah
Pelayanan
donor darah diarahkan untuk meningkatkan kemampuan UDD untuk penggalangan donor
darah dan ketersediaan darah yang aman, sehat dan memadai.
Ketentuan
lebih lanjut tentang pelayanan donor darah diatur tersendiri dengan Keputusan
Pengurus Pusat
5. Pelayanan Pemulihan
Hubungan Keluarga
Pelayanan
pemulihan hubungan keluarga dilaksanakan untuk mendukung pelayanan
penanggulangan bencana. Ketentuan tentang pelayanan ini diatur dengan ketentuan
tersendiri.
Sumber.
Peraturan
Organisasi Palang Merah Indonesia tentang Pelayanan Palang Merah Indonesia
(hasil rapat pleno Pengurus Pusat PMI tanggal 14 Januari 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar